Setelah Terima Mandat, Aftech Gerak Cepat untuk Sukseskan IKD

Image
Peresmian penunjukan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) jakarta, Jumat (9/8). | AKURAT.CO/Wayan Adhi Mahardhika

 Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berencana segera membuat market conduct dan komite etik sebagai pedoman setelah diberi mandat sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur mengatakan  pihaknya akan mulai membentuk pedoman setelah OJK sudah memberikan regulasi dan arahan yang jelas dan detail.

“Kita akan menunggu  arahan OJK lalu kita betuk Komite Etik yang independen berisikan para pengacara yang akan melakukan kajian jika ada isu-isu ke depannya,” kata Niki di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Kelompok pengacara merupakan pihak ketiga yang nanti bertugas dalam melakukan pemantauan agar proses yang dilakukan dapat berjalan secara profesional.

Niki juga menuturkan Aftech juga akan melakukan pelatihan atau on boarding dalam penerimaan anggota baru yang meliputi pengecekan kelengkapan dokumentasi seperti memastikan usaha mereka sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Selain itu nantinya akan akan ada proses akreditasi  yang akan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu auditor sesuai dengan standar internasional, seperti ISO 27001. Ini agar bisa memastikan semua pengamanan implementasi data yang dilakukan oleh pelanggan dan pelaku sudah tersertifikasi sehingga tidak terjadi risiko seperti pencucian uang.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan POJK No.13/POJK.02/2018 yang berisi tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dalam membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

“Setelah ini Aftech perlu membentuk SOP untuk anggotanya dan memberikan semacam guidance melalui market of conduct bagi mereka sehingga harus dipatuhi,” katanya.

Dia mengatakan, pengawasan melalui market conduct dan komite etik bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab dan sehat sehingga bisa tercipta mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-Penyelenggara IKD (self-control mechanism).

“Jika ada yang melanggar market conduct nanti bisa dihapuskan status keanggotaannya dari asosiasi yang berdampak bisa kehilangan status tercatat pada OJK,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkot Semarang Gelar Festival Kuliner Depok, Ada 66 Tenda Makanan dan 9 Foodtruck

Festival Kuliner Jalan Depok Semarang Bakal Dirutinkan, Cek Jadwalnya

Semarang Agro Expo 2020 Digelar, Mbak Ita: Hasil Pertanian di Kota Semarang Luar Biasa