Ganjil Genap Dishub DKI Masih Kaji Pemasangan Stiker ke Angkutan Daring
![]() |
| Sopir Taksi Online demo di depan Balai Kota protes kebijakan ganjil genap. | AKURAT.CO/Yohanes Antonius |
Kepala Dinas Perhubungaan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan saat ini pihaknya belum mengambil kebijakan untuk mengecualikan taksi online dari peraturan pembatasan kendaraan bermotor melalui kebijakan ganjil genap yang saat ini sedang diuji coba di 26 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Syafrin menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan driver angkutan daring yang digelar di depan Balai Kota DKI pada Senin (19/8/2019).
"Belum, kebijakannya tetap sama pengecualiannya 11 (jenis kendaraan) yang sudah diumumin," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Hingga saat ini lanjut Syafrin pihaknya masih melakukan kajian mengenai masukan dari para sopir taksi online ini. Dimana para demonstran meminta agar kendaraan mereka dipasangi stiker khusus agar mereka juga bisa mengkases jalur ganjil genap sebagaimana taksi konvensianal bernomor pelat kuning.
Hasil kajian bakal disampaikan ke Gunernur Anies Baswedan untuk diputuskan.
"Ya, (hanya plat kuning) sampai sekarang kita masih melakukan kajian. Semua usulan kita tampung. Kita bahas dalam tim evaluasi nanti kita sampaikan ke Gunernur," tandasnya.
Berikut 11 jenis kendaraan yang kebal aturan bebas ganjil genap sebagaimana yang diamanatkan Dishub DKI:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;
3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :
A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK
8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
Sumber:https://akurat.co/

Komentar
Posting Komentar