KPK Geledah Rumah Mantan Ajudan Gubernur Jatim Era Soekarwo

Image
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) | AKURAT.CO/Bayu Primanda

 Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan ajudan era Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Karsali.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono yang telah berstatus tersangka.

Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan bahwa penggeladahan yang dilakukan Tim KPK pada rumah tersebut berbarengan dengan digeledahnya kediaman pribadi mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Zainal Abidin yang berlokasi di Jalan Asem 1, Surabaya, Jawa Timur.

"Yang terakhir (penggeledahan) adalah di rumah Karsali beliau adalah sekretaris atau mantan ajudan pribadi Gubernur dimulai jam 3," kata Chrystelina, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Chrystelina menambahhkan bahwa sejauh ini penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya akan menginformasikan hasil temuan jika sudah selesai.

Sebelumnya tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dikantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Jalan Johar Surabaya, Kamis (8/8/2019) malam.

Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menggeledah tiga lokasi di Surabaya, satu hari sebelumnya. 

Tiga lokasi yang digeledah lebih dulu yakni Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jalan Achmad Yani Surabaya, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Fattah Jasin yang terletak di kawasan Nginden Intan Tengah, Surabaya, dan rumah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Achmad Sukardi di Surabaya.

Dalam perkara ini, Supriyono diduga menerima uang sebanyak Rp4.880.000.000. Uang itu diterimanya selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulangagung Syari Mulyo terkait pembahasan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Uang itu sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD Perubahan. Khususnya untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun bantuan provinsi.

Uang untuk Supriyono itu dikumpulkan Syahri Mulyo dari uang fee para kontraktor di Tulungagung. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap aliran suap untuk Supriyono sebanyak Rp3.750.000.000.

Rinciannya, fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturu-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya, atau total sekitar Rp2 miliar. Kemudian, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014-2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkot Semarang Gelar Festival Kuliner Depok, Ada 66 Tenda Makanan dan 9 Foodtruck

Festival Kuliner Jalan Depok Semarang Bakal Dirutinkan, Cek Jadwalnya

Semarang Agro Expo 2020 Digelar, Mbak Ita: Hasil Pertanian di Kota Semarang Luar Biasa