Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

MA Terlah Membebaskan MIsbakhun Dari Semua Tuduhan Yang Tak Berujung Hentinya

Gambar
Mukhamad Misbakhun  yang sempat terjerat dalam sebuah kasus yang cuku besar,  kasus Misbakhun  adalah pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century. Sehingga menuding bahwa  Misbakhun korupsi  sebesar 22,5 juta USD. Sewaktu  Misbakhun  masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah dituduh atas dugaan kasus  Misbakhun korupsi  Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS. Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas  kasus Misbakhun korupsi  ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu. Akibat dari tuduhan  Misbakhun korupsi  ini,  Misbakhun  ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pema...

Upaya Politisasi Terhadap kasus Misbakhun Yang Sangat Kritis Terhadap Kasus Bank Century.

Gambar
Kasus Misbakhun  sedang heboh-hebonya dan naik kembali ke permukaan sekian sudah lama tenggelam, namun jika kita lihat ke belakang lagi adanya kontroversial yaitu dari keputusa Mahkamah Agung yang sangat merugikan  misbakhun  saat itu.  Atas tuduhan  yang mengatas namakan dirinya bahwa  Misbakhun Korupsi  terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar.  Saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap  kasus Misbakhun  yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun  adalah salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu...

Yusril Ihza Mahendra: "Seorang Komisaris Perusahaan Misbakhun Dituntut Harus Bertanggung Jawab Atas Tuduhan Aneh-aneh"

Gambar
Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan bahwa dalam kasus Misbakhun tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut Misbakhun korupsi . Yusril menjelaskan, dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas motifnya adalah politik. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggung jawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya. "Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta. Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai...

Yusril Ihza Mahendra Menyatakan Bahwa Misbakhun Tidak Ada Kaitannya Dengan Kasus L/C

Gambar
Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyatakan bahwa adanya Misbakhun korupsi yang membuat Mukhammad Misbakhun harus melaksanakan hukuman yang menurutnya itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi.  Banyak masyarakat yang mengira bahwa Kasus Misbakhun yang pernah membelit Misbakhun ini adalah kasus Misbakhun korupsi. Tetapi nyatanya tidak. "Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta. Dengan tegas Yusril menjelaskan bahwa motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangatlah jelas. Dia menilai, kasus L/C yang dituduhkan kepada Misbakhun korupsi itu aneh. Dengan seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya. Ia menambahkan, bahwa terjadinya kasus menge...

Misbakhun : "Memangnya Saya Presiden Yang Bisa Menggerakan Media Asing"

Gambar
Tuduhan Kasus Misbakhun yang menjadikan pandangan orang menjadi Misbakhun Korupsi , Andi Arief yang menuduh Misbakhun dalam cuitannya di Twitter, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut politikus Partai Golkar M Misbakhun sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu skandal Bank Century.  Misbakhun menagih bukti tentang tuduhan nya yang menjadi kan ini Kasus Misbakhun sebagai tuduhan Misbakhun korupsi . "Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (13/9/2018). Misbakhun mengatakan tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa.  "Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," t...

Penuntasan kasus Misbakhun Akan Segerah Berakhir

Gambar
Kasus skandal  Misbakhun korupsi  bank Century mencuat usai keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan lembaga antirasuah mentersangkakan mantan Wapres era SBY‎, Boediono yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Penuntasan  kasus Misbakhun  skandal Bank Century terus menuai perhatian publik. Nyanyian Ketua KPK yang bakal melanjutkan ‎penanganan kasus tersebut disambut rasa optimis berbagai kalangan. Tak terkecuali bagi  Muhamad Misbakhun  yang pernah menjadi anggota pansus Century. kesempatan yang baik ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik. Artinya putusan praperadilan itu untuk mengingatkan kembali kepada KPK bahwa ada  kasus Misbakhun  dengan  Century yang ranah tindak pidana  korupsinya  menjadi kewenangan penuh bagi KPK untuk segera menindaklanjutinya, tentunya dalam tahap penetapan sebagai tersangka kemu...