MA Terlah Membebaskan MIsbakhun Dari Semua Tuduhan Yang Tak Berujung Hentinya
Mukhamad Misbakhun yang sempat terjerat dalam sebuah kasus yang cuku besar, kasus Misbakhun adalah pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century. Sehingga menuding bahwa Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD.
Sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah dituduh atas dugaan kasus Misbakhun korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.
Sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah dituduh atas dugaan kasus Misbakhun korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.
Akibat dari tuduhan Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.
Saat itu Misbakhun selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi pemakaian L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Komentar
Posting Komentar