Pemprov Minta Seluruh Perusahaan dan Instansi di Jakarta Tingkatkan Pencegahan Penularan Virus Corona
![]() |
Pemprov Minta Seluruh Perusahaan dan Instansi di Jakarta Tingkatkan Pencegahan Penularan Virus Corona
Wabah Corona
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan suhu badan terhadap pengunjung di Balai Kota. | AKURAT.CO/Yohanes Antonius
|
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi setempat meminta seluruh perusahan atau instansi yang berkegiatan di wilayah Jakarta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Virus Corona atau Covid-19.
“Kami harap perusahaan atau instansi yang ada di Jakarta ini dapat melakukan tindakan kewaspadaan Covid-19,” kata kepala dinas Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam surat edarannya yang dikeluarkan hari ini Rabu (4/3/2020).
Dalam surat edaran bernomor 12 / SE / 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu Andri meminta perusahaan atau instansi di Jakarta untuk bergerak cepat melakukan langkah antisipasi.
“Perlu dilakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi munculnya Covid-19 di Perusahaan maupun Instansi. Kami berharap, edaran ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,”ungkapnya.
Adapun kegiatan deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi terhadap penyebaran wabah asal Wuhan China ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi menyampaikan sejumlah poin sebagai berikut:
1. Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat Covid-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak (banner, leaflet, videotron, sticker dll) yang dapat diunduh pada bit.ly/materiedukasi Covid-19.
2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai.
3. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala demam dan batuk, pilek,’sakit tenggorokan, sesak nafas dan baru kembali dari Negara dan atau daerah terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit maka:
a. Jangan panik.
b. Berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui no. telp: Posko KLB DKI 2020 (0813-8837-6955)
4. Memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja meliputi:
a. Terapkan etika batuk (menutup mulut atau hidung saat bersin atau batuk dengan menggunakan tissue).
b. Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang.
c. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen.
d. Jika sedang sakit, kurangi aktivitas di luar rumah dan hindari kontak dengan orang lain.
5. Memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.
6. Melakukan desinfeksi dengan cara:
a. Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu atau jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian masing - masing produk (label).
b. Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant.
7. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel atau tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80% yang mudah diakses oleh seluruh pekerja atau tamu atau penghuni.
8. Memantau perkembangan kondisi Covid-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.
9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar