Jadi Tersangka, Sekjen Sunda Empire Sudah Siapkan Pengacara

Sekjen Sunda Empire, Rangga Sasana. (Facebook)

 Sekjen Sunda Empire, Rangga Sasana kini jadi tersangka dalam kasus Sunda Empire. Ia mengaku akan menghargai proses hukum.

Kita menghargai hukum, ujarnya saat tiba di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020) malam.

Rangga mengatakan untuk menghadapi proses hukum ini pihaknya telah menyiapkan tim pengacara. Selain itu, dia mengaku mengikuti setiap tahapan proses hukum.

Nanti kita hadirkan pengacara lengkap, tutur Rangga dengan seragam lengkapnya.

Sebelumnya, Kabis Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan penyidik telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, yakni NB, RRN, dan KAR.

Tersangka Rangga ditangkap di Tambun, Bekasi sekitar pukul 15.00 WIB, katanya.

Dia mengatakan ketiganya telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Sunda Empire sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

Mereka meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya, katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Tidak menuntup kemungkinan akan adanya tersangka lain, kata Erlangga.

Sumber: Ayosemarang.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkot Semarang Gelar Festival Kuliner Depok, Ada 66 Tenda Makanan dan 9 Foodtruck

Festival Kuliner Jalan Depok Semarang Bakal Dirutinkan, Cek Jadwalnya

Semarang Agro Expo 2020 Digelar, Mbak Ita: Hasil Pertanian di Kota Semarang Luar Biasa