Kominfo Sebut Buzzer Tidak Melanggar Aturan

Image
Ilustrasi buzzer | Uprint

 Jakarta -  Fenomena buzzer di media sosial tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Keberadaan dan aktifitasnya para pendengung kerap dianggap negatif karena dinilai bisa menggiring opini publik dengan informasi yang dikirimkannya.

Kendati demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru menghalalkan keberadaan buzzer di platform internet. Aktifitas yang dilakukan para pendengung disebut tidak melanggar aturan.

"Buzzer itu boleh, enggak melanggar. Yang melanggar itu kontennya, itu yang kita awasi," ujarnya ketika ditemui wartawan, Rabu (9/10), di Jakarta.

Buzzer biasanya berkeliaran di jejaring sosial seperti Twitter, sehingga aktifitas mereka diawasi langsung oleh platform. Jika menggunakan bot, kata Semuel, biasa platform akan melakukan pemblokiran terhadap para Buzzer.

"Behaviornya nggak boleh pakai akun palsu, harus generik," ungkapnya.

Dia pun menegaskan tidak perlu adanya aturan mengenai keberadaan dan aktifitas Buzzer. Sementara untuk kontennya akan ditindak dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, jika terbukti hoaks atau konten negatif lain yang melanggar.

"Kan iklan, dibayar mereka. Emang nggak boleh jadi endorser? Pemerintah mau ngasih duit ke orang-orang itu? Yang penting konten tidak melanggar, enggak boleh pakai akun palsu, harus generik," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkot Semarang Gelar Festival Kuliner Depok, Ada 66 Tenda Makanan dan 9 Foodtruck

Festival Kuliner Jalan Depok Semarang Bakal Dirutinkan, Cek Jadwalnya

Semarang Agro Expo 2020 Digelar, Mbak Ita: Hasil Pertanian di Kota Semarang Luar Biasa