Sri Mulyani Janji Hasil Revisi Aturan THR Terbit Secepatnya
![]() |
| THR (Tunjangan Hari Raya) | |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat. Adapun Peraturan yang direvisi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” katanya di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sementara, dalam pasal 10 ayat 2 pada kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian Gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sebab, jika kedua Peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan Gaji ke-13 akan Terlambat. "Oleh karena itu (dengan direvisi) pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayaran melalui Peraturan kepala daerah," ujarnya.
Sebelumnya, pencairan THR PNS dipastikan akan cair pada 24 Mei 2019 ini. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Kemenkeu mengubah aturan THR yang tertulis pada Pasal 10 ayat 2. Permintaan tersebut diajukan Mendagri karena secara teknis pemberian THR yang menggunakan Perda dapat menghambat pemberian THR.
Karena proses penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup lama, maka dia meminta Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menindaklanjuti hal tersebut.
"Teknis pemberian Gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR tidak tepat waktu," demikian tertulis dalam surat permohonan Revisi.
Sumber:Akurat.co

Komentar
Posting Komentar