RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan

Image
Konferensi pers RUU Perlindungan Data Pribadi oleh Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi, Rabu (15/5/2019) di Jakarta | AKURAT.CO/ Azhar Ilyas

 Tata kelola dan bagaimana seharusnya data pribadi diperlakukan selalu menjadi isu yang sensitif, terlebih di era digital ini. Sayangnya, di Indonesia sendiri data pribadi seolah bukan 'barang' mahal yang harus benar-benar dijaga.

Saat negara-negara lain sudah dan mulai menerapkan aturan tentang perlindungan data pribadi, masyarakat Indonesia masih acuh soal bagaimana data pribadi mereka sebenarnya berisiko disalahgunakan oleh pihak lain.

Bukan berarti tidak ada pergerakan, RUU Perlindungan Data Pribadi sudah sejak lama dibahas oleh pemerintah. Setelah tertunda beberapa tahun, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai salah satu prioritas legislasi nasional yang akan dibahas tahun ini.

"Tahun ini kita berharap jadi tahunnya perlindungan data pribadi. Situasi sekarang rasanya sudah cukup urgent untuk mensahkan RUU ini," ujar Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM saat konferensi pers, Rabu (15/5) di Jakarta.

ELSAM merupakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Bersama lembaga-lembaga lainnya yang bergabung, ELSAM fokus menyoroti isu-isu terkait data pribadi di Indonesia. ELSAM menilai dengan mempertimbangkan situasi saat ini, RUU Perlindungan Data Pribadi idealnya sesegara mungkin diterapkan.

Bahkan dengan negara-negara tetangga, Indonesia kalah dalam hal penerapan regulasi terkait data pribadi. Malaysia telah mengesahkan aturan data privasi pada 2010, Singapura pada 2011, Filipina pada 2013, Laos pada 2017, dan baru-baru ini Thailand pada Maret 2019.

Desakan RUU Perlindungan Data Pribadi makin menjadi kebutuhan bagi Indonesia setelah belakangan potensi penyalahgunaan data pribadi meningkat. Banyak kasus-kasus yang melibatkan data pribadi oleh pihak swasta, terutama perusahaan yang berbasis teknologi dan informasi.

"Di era digital data pribadi dipertukarkan, itu lah pentingnya melindungi data pribadi. Konsen penggunaan data pribadi harus jelas. Tidak transparannya untuk apa data pribadi pengguna dikumpulkan adalah letak kesalahannya," kata Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo dalam kesempatan yang sama.

Pria yang akrab disapa Sammy itu juga mengatakan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya sudah lama dibahas bersama Komisi I DPR. Meski didiskusikan secara informal, Sammy mengaku bahwa rencana regulasi tentang data pribadi serius untuk diterapkan dan diharapkan segera terwujud.

Sumber:Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkot Semarang Gelar Festival Kuliner Depok, Ada 66 Tenda Makanan dan 9 Foodtruck

Festival Kuliner Jalan Depok Semarang Bakal Dirutinkan, Cek Jadwalnya

Semarang Agro Expo 2020 Digelar, Mbak Ita: Hasil Pertanian di Kota Semarang Luar Biasa