Pemerintah Harus Batasi Mobilitas Ojol di Lingkungan Perumahan Saja

Image
Pengemudi ojek online saat berada di Shelter Transit Plaza MRT Lebak Bulus Jakarta, Selasa (15/12/2019). Pihak MRT bersama penyedia jasa ojek online memberikan kemudahan dengan mendirikan Shelter Plaza MRT Lebak Bulus. Penyediaan ini bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan ojek online yang kerap terjadi di sekitar ruang publik. | AKURAT.CO/Endra Prakoso

 n demikian sepeda motor rentan mengalami kecelakaan.

Sedangkan di perkotaan, ojek online untuk penumpang, terutama di Jakarta, telah menjadi masalah sosial baru seperti parkir di sembarang tempat termasuk di atas trotoar), menerobos palang pintu perlintasan kereta api, pegang telpon genggam di atas motor berjalan, beroperasi di atas trotoar, ditegur aparat hukum jika melanggar cenderung melawan dan bertindak kasar.

Di beberapa kota mancanegara juga beroperasi ojek motor. Ada aturan pasti, katanya, tidak semua jenis sepeda motor dapat dapat digunakan sebagai ojek penumpang namun tidak sebanyak di Indonesia.

Contohnya kota-kota di China, warganya menggunakan sepeda listrik dan membatasi gerak sepeda motor. Sedangkan di Jepang yang merupakan produsen sepeda motor paling banyak di Indonesia, warganya enggan menggunakan sepeda motor dan lebih menyukai Transportasi umum.

Djoko juga tidak menyarankan agar ojek online penumpang dilarang sepenuhnya, mengingat masih terdapat wilayah-wilayah di Indonesia yang sulit menyediakan Transportasi umum dikarenakan kendala geografis atau hanya ditujukan untuk kebutuhan tertentu.

Misalnya, lanjut dia, sepeda motor di Kabupaten Probolinggo hanya digunakan untuk mengantar pelajar ke sekolah dan mendapat pembinaan dari Dinas Perhubungan setempat. Di daerah pergunungan, penggunanya tidak banyak sehingga pemerintah daerah menganggap lebih efisien memanfaatkan jasa sepeda motor.

Sementara di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua, sepeda listrik digunakan sebagai ojek penumpang. Demikian pula di beberapa daerah di Indonesia yang warganya terpencar di daerah pegunungan, sementara kemampuan mengadakan Transportasi umum masih banyak kendala, keberadaan ojek sepeda motor masih diperlukan.

"Pemerintah wajib menyelenggarakan Transportasi umum sesuai amanah UU LLAJ. Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan Transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat," kata Djoko.

Dia juga menambahkan, percepatan penataan Transportasi umum, pembatasan mobilitas ojek online untuk penumpang, dan mengatur ulang industri sepeda motor perlu dilakukan agar angka kecelakaan sepeda motor bisa ditekan.

"Dan dengan sendirinya ojek online untuk penumpang dapat berkurang. Masyarakat pun bakal beralih menggunakan Transportasi umum," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkot Semarang Gelar Festival Kuliner Depok, Ada 66 Tenda Makanan dan 9 Foodtruck

Festival Kuliner Jalan Depok Semarang Bakal Dirutinkan, Cek Jadwalnya

Semarang Agro Expo 2020 Digelar, Mbak Ita: Hasil Pertanian di Kota Semarang Luar Biasa