Mahkamah Agung Memutuskan Untuk Mengakhiri kasus Misbakhun karena Tidak Bersalah
Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah bahwa Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penerbitan letter of credit. Setelah kasus Misbakhun mencuat, Fraksi PKS langsung dimundurkan dari kursi DPR dan mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui Pergantian Antar waktu (PAW).
Mukhamad Misbakhun atas kasus Misbakhun sendiri seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi para politisikus lain di Indonesia. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya dengan niat untuk membungkam anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.
Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu, akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara dan sempat ditahan selama 2 tahun. Akan tetapi, setelah mengajukan upaya PK, Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk mengakhiri kasus Misbakhun yang dituduh Misbakhun korupsi dan menyatakan Misbakhun tidak bersalah serta membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu

Komentar
Posting Komentar